Γ—
Status Kedudukan Eks THK-2 Dan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

Kepala OPD dan Pejabat lain DILARANG mengangkat Pegawai Non- PNS dan/ atau Non-PPPK untuk mengisi Jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya; 

Related Post