Kepala OPD dan Pejabat lain DILARANG mengangkat Pegawai Non- PNS dan/ atau Non-PPPK untuk mengisi Jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Kepala OPD dan Pejabat lain DILARANG mengangkat Pegawai Non- PNS dan/ atau Non-PPPK untuk mengisi Jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;